Indonesia Jadi Negara Terkorup Nomor 96 di Dunia

Jum'at, 23 Februari 2018 | 16:50 WIB
Indonesia Jadi Negara Terkorup Nomor 96 di Dunia
Ilustrasi korupsi . (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia menjadi negara terkorup nomor 96 dari total 180 negara. Hal tersebut merujuk pada Indeks Prestasi Korupsi (IPK) yang disurvei oleh Transparency International.

Dengan skor IPK sebesar 37, Indonesia berada diperingkat 96 dari 180 negara yang disurvei. Skor IPK yang digunakan dalam survei TII ini berada pada rentang 0-100.

Angka 0 menunjukkan negara dipersepsikan sangat korup, sementara skor 100 berarti bersih dari korupsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif, mengakui kecewa terhadap IPK Indonesia yang tetap berada pada angka 37 pada tahun 2017.

Baca Juga: Survei Alvara: Pasangan Kuat Jokowi di Pilpres 2019 dari Militer

Berdasarkan hasil survei Transparency International Indonesia, angka IPK  tersebut sama dengan tahun 2016. Artinya, tingkat korupsi di Indonesia tetap bertahan tinggi selama dua tahun terakhir.

"Pertama-tama agak kecewa atas hasil yang tidak bertambah," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi,  Jumat (23/2/2018).

Syarif mengatakan, mandeknya IPK pada angka 37 disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, masih tingginya korupsi di sektor politik dan penegakan hukum.

"Dua hal itu yang selalu konsisten memberikan nilai rendah dari tahun-ketahun," katanya.

Sementara faktor lain yang menyebabkan IPK Indonesia tak beranjak baik adalah, TII menggunakan perangkat indikator “variety femocracy project” dalam survei tahun 2017.

Baca Juga: Total Kerugian Penyelundupan Lobster Sampai Ratusan Miliar

Pada tahun-tahun sebelumnya, TII tak memakai perangkat indikator itu sebagai tambahan variabel penentuan IPK.

Untuk diketahui, variety femocracy project adalah perangkat indikator yang dibuat untuk menilai tingkat demokratisasi suatu negara, berdasarkan jumlah keterlibatan kaum perempuan dalam kasus korupsi. Indikator ini digagas dan kali pertama dipakai di negara-negara sosial demokratis Skandinavia.

"Sehingga pembaginya menjadi banyak dan berakibat pada stagnasi indeks Indonesia pada skor 37," kata Syarif.

Mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makasar tersebut mengatakan, ada catatan khusus dari TII dalam survei IPK Indonesia tahun ini.

TII menyatakan peningkatan skor indeks korupsi berasal dari kerja-kerja KPK dalam menindak orang-orang yang korupsi, walaupun mendapat perlawanan dari pemerintah dan parlemen.

"Oleh karena itu, dukungan yang sungguh-sungguh dari parlemen dan pemerintah sangat dibutuhkan jika mau melihat kenaikan signifikan indeks persepsi korupsi di Indonesia," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI