Sri Mulyani Ungkap Penyelundupan 71.982 Lobster di Bandara Soetta

Jum'at, 23 Februari 2018 | 15:33 WIB
Sri Mulyani Ungkap Penyelundupan 71.982 Lobster di Bandara Soetta
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi persnya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (23/2/2018). [Suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukak Kementerian Keuangan dan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Bareskrim Mabes Polri, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih udang lobster sebanyak 71.982 ekor.

Puluhan ribu benih udang galah tersebut, dicoba diselundupkan ke dalam 193 bungkus kemasan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, modus para pelaku yang hendak menyelundupkan bibit lobster ini menggunakan koper.

“Jadi mereka membawa empat koper. Dalam koper ini isinya 193 kemasan plastik. Di dalam koper, seluruh kemasan tersebut dibalut handuk basah dan ada pula pendingin seperti es batu dengan tujuan penerbangan ke Singapura,” kata Ani dalam konferensi persnya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (23/2/2018).

Baca Juga: Belum Izin Anies, Politisi Ini Modifikasi Becak untuk Disumbang

Ani menjelaskan, aksi penyelundupan bibit lobster ini dilakukan oleh lima orang.

Dalam aksinya, ada empat orang yang berperan sebagai kurir dan satu orang berperan sebagai pengendali.

Menurut Ani, peran si pengendali ini adalah mengalihkan perhatian petugas yang sedang berjaga. Saat itulah keempat orang yang bertugas sebagai kurir masuk dalam pesawat.

“Jadi yang pengendali ini memancing keributan. Nah yang empat ini sudah masuk ke pesawat langsung menyimpan barang-barangnya di bagasi,” ujarnya.

Kelima orang ini terancam hukuman sesuai Pasal 102A Huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan.

Baca Juga: Caren Delano Ungkap Gaya Berpakaian Agnez Mo

Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI