Suara.com - Presiden Joko Widodo menyerahkan 15.000 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat Tabanan, Bali, Jumat (23/2/2018). Pemberian tersebut dilakukan di Taman Pujaan Bangsa Candi Margarana, Kabupaten Tabanan.
"Setiap saya ke daerah-daerah yang masuk ke telinga saya selalu soal sengketa tanah,” kata Jokowi mengingatkan kepada masyarakat pentingnya memiliki sertifikat hak atas tanah.
Dalam laporan yang diterimanya, saat ini 1.343.141 bidang tanah dari 1.838.503 bidang tanah yang ada di Bali telah bersertifikat.
Sisanya, sebanyak 495.362 bidang tanah belum bersertifikat dan akan diselesaikan dalam dua tahun ke depan.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN: Sengketa Tanah Harus dari Hulunya
“Tahun depan Provinsi Bali adalah provinsi pertama yang semua pemilik tanah akan pegang sertifikat,” ujar dia.
Kepemilikan hak atas tanah memang wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mengamanatkan. Sertifikat menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum sehingga memberikan rasa aman kepada pemiliknya.
“Sudah tidak ada yang bisa mengklaim karena di sertifikat ada nama serta luas,” kata dia.
Dia menambahkan, dari 126 juta bidang tanah yang ada di Tanah Air, hingga tahun 2017 baru 51 juta bidang tanah yang bersertifikat. Hal ini dikarenakan, penerbitan sertifikat hak atas tanah sebelumnya hanya menghasilkan 500 ribu sertifikat setiap tahunnya di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah mempercepat proses sertifikasi tanah dengan target 5 juta sertifikat pada tahun 2017.
Baca Juga: Warga Takut Ahok Serahkan Sengketa Tanah untuk MRT ke Pengadilan
“Target tahun ini sejumlah 7 juta sertifikat dan untuk tahun depan sejumlah 9 juta sertifikat,” ujar dia.