Rampok yang Telanjangi Pemuda di Kemang dari Komunitas Gay

Jum'at, 23 Februari 2018 | 12:59 WIB
Rampok yang Telanjangi Pemuda di Kemang dari Komunitas Gay
Ilustrasi LGBT. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain merampok, motif Raden Pambudi (32) dan dua rekannya menelanjangi OM (20) di dalam mobil Toyota Calya karena ingin mencabuli korban. Para pelaku juga mengikat kaki dan tangan serta membekap mulut korban dengan menggunakan lakban.

"Ternyata motif daripada tersangka ini adalah dia adalah LGBT alias gay. Sehingga dia maksudnya untuk berhubungan seks dengan si korban," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018).

Para pelaku sengaja mencecoki korban dengan miniman keras agar korban tak melawan saat dicabuli.

"Korban diberikan minuman keras untuk memabukkan si korban," kata Mardiaz.

Baca Juga: Diisukan Dukung Legalisasi LGBT, Ridwan Kamil: Itu Kampanye Kotor

Namun, kata Mardiaz, Pambudi dan pelaku lain bernama Raden Satria (21), dan Rizal (17) urung memperkosa karena korban tak bisa ereksi akibat pengaruh miras.

"Korban diberikan minuman keras untuk memabukkan si korban, dia melihat kemaluan korban ini tidak bisa berdiri dan tidak bisa bereaksi," kata dia

Setelah gagal melakukan aksi pencabulan, para pelaku akhirnya membuang korban yang dalam kondisi bugil dan terikat di Jalan Kemang Timur V, Kavling VII A, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2018) dini hari.

"Karena Pambudi ini jengkel akhirnya dibuanglah si korban ke suatu tempat di Kemang Timur," kata Mardiaz.

Polisi menangkap ketiga pelaku di kawasan Depok dekat perbatasan Ragunan, Jakarta Selatan. Polisi juga terpaksa melumpuhkan Pambudi dan Rizal karena hendak menambrak petugas untuk melarikan diri.

Baca Juga: PKS Sebut Indonesia Darurat LGBT dan Miras

Dalam kasus ini, para tersangka Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI