Suara.com - Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono menyebut langkah Cyber Indonesia melaporkan Gubernur Jakarta ke Polda Metro Jaya sudah tepat. Sebab publik terganggu dengan kebijakan itu.
Anies dilaporkan ke polisi terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penutupan jalan raya itu dari pukul 08.00 sampai 18.00 WIB dilakuakan Pemerintah DKI untuk memfasilitasi PKL.
"Itu karena masyarakat merasa terganggu kan. Mereka terganggu kenyamanan atas penutupan jalan itu," ujar Gembong saat dihubungi wartawan, Jumat (23/2/2018).
Gembong menjelaskan fraksi PDI Perjuangan di DPRD Jakarta sudah lama menyampaikan terkait kebijakan tersebut. Partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri ini beranggapan kebijakan Anies sudah melanggar sejumlah aturan.
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Anies Dinilai Benar Biarkan PKL di Jatibaru
"Dua perda dilanggar, yang pertama peraturan daerah tentang rencana detil tata ruang dan pelanggaran perda tentang ketertiban umum. Yang ketiga UU tentang lalin," jelas Gembong.
"Ketika ada warga masyarakat yang mengkritisi itu kemudian menempuh jalur hukum, saya kira itu langkah positif. Saya apresiasi itu yang dilakukan masyarakat yang melaporkan kebijakan Gubernur ke PMJ," Gembong menambahkan.
Komunitas Cyber Indonesia melaporkan Anies ke Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) kemarin. Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dalam laporan itu, Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Ketua Cyber Indonesia Muannas Aladid menilai kebijakan Anies menutup jalan di depan stasiun Tanah Abang telah mengganggu pengguna jalan yang biasa melintas di jalan tersebut. Dia menganggap Pemerintah DKI tidak memiliki payung hukum untuk menutup jalan tersebut.
Baca Juga: Anies Dilaporkan ke Polisi karena Pertahankan PKL di Jatibaru
"Sebagaimana diketahui masyarakat, penutupan jalan di Jatibaru sudah berlangsung 2 bulan sampai saat ini belum memiliki payung hukum dengan penerapannya seperti Perda maupun Pergub. Keputusan ini dinilai telah melanggar hukum," kata Muannas saat dikonfirmasi.