Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan berjanji akan menutup tempat hiburan malam atau diskotek di Jakarta. Itu dilakukan bila di tempat tersebut terbukti dijadikan sebagai peredaran narkoba.
"Begitu ada pelanggaran atas Perda kami akan langsung beri sanksi. Bila sanksinya adalah penutupan, kami langsung laksanakan," ujar Anies seusai menghadiri acara di Hotel Double Tree, Jalan Pegangsaan Tmur, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2018).
Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso sebelumnya menyebut ada indikasi keterlibatan 36 diskotek di Jakarta dalam bisnis peredaran narkoba. Tetapi, lelaki yang akrab disapa Buwas belum mau membocorkan salah satu tempat yang dimaksud.
"Bagi kami sama sekali nggak ada hambatan, jangan pernah merasa bahwa penutupan itu menurunkan pendapatan (asli daerah DKI), tidak," kata Anies.
Baca Juga: Warganet Pertanyakan Alasan Paspampres Cegat Anies Baswedan
Pendapatan asli daerah Pemprov DKI tidak hanya dari tempat hiburan. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini memastikan siap menindak tempat hiburan atau diskotek yang melanggar Peraturan Daerah.
"Kami akan siap untuk bertindak tegas," katanya.
Lebih jauh, Anies berencana untuk bertemu dengan Buwas. Ia ingin mencocokkan data 36 diskotek yang terindikasi ada bisnis narkoba seperti data BNN.
"Kami perlu ketemu (Buwas) untuk mencocokkan (data). Bukti-bukti yang selama ini diguanakan sumbernya banyak bukan hanya dari internal, apalagi (informasi) dari BNN bernilai sekali. Kami siap berantas, total habis," katanya.
Baca Juga: Hadiri HUT Gerindra, Prabowo Subianto Puji Baju Anies Baswedan