Dirinya menjelaskan, dalam konteks penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu punya kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh proses tahapan terutama yang berkaitan dengan kampanye.
“Bawaslu, berdasarkan pertemuan dengan kita sudah berkomitmen dengan para pihak yang memiliki kompetensi dalam hal ini, misalnya dengan Kemenkominfo dan beberapa pihak lainnya yang bisa mengantisipasi beredarnya media sosial yang berdampak terhadap diskriminasi atas nama agama atas nama ras, sehingga itu menjadi kewenangan atau wilayah mereka,”jelasnya.
Komnas HAM dalam hal ini tentu mengingatkan bahwa potensi pelanggaran yang terjadi itu harus dilakukan upaya penindakan sejak awal, supaya tidak meluas.
Dia pun mengakui, memantau media sosial itu sesuatu yang sulit. Kecepatannya sangat tinggi dalam penyebaran informasi.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Polri Tindak Tegas Diskriminasi Dalam Kampanye