Anies Dilaporkan ke Polisi karena Pertahankan PKL di Jatibaru

Jum'at, 23 Februari 2018 | 08:38 WIB
Anies Dilaporkan ke Polisi karena Pertahankan PKL di Jatibaru
Jejeran tenda pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah komunitas yang tergabung dalam Cyber Indonesia Cyber Indonesia melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke polisi lantaran dianggap melanggar aturan soal kebijakan menutup Jalan Raya Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk kegiatan pedagang kaki lima (PKL). Laporan dalam kasus itu disampaikan ke Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam

Ketua Cyber Indonesia Muannas Aladid beralasan kebijakan Anies soal penutupan jalan itu mengganggu pengguna jalan yang biasa melintas di jalan tersebut. Bahkan, Pemprov DKI Jakarta dianggap tak memiliki payung hukum untuk menutup jalan tersebut untuk digunakan PKL berjualan.

"Sebagaimana diketahui masyarakat, penutupan jalan di Jatibaru yang sudah berlangsung dua bulan sampai saat ini belum memiliki payung hukum dengan penerapannya seperti Perda maupun Pergub. Keputusan ini dinilai telah melanggar hukum," kata Muannas saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2018).

Sebelum membuat laporan tersebut, Muannas telah melakukan pemantuan terhadap kegiatan PKL di Jalan Raya Jatibaru. Sejak kebijakan Pemprov DKI dikeluarkan, semakin banyak PKL yang berdagang, bahkan sampai memadati trotoar di jalan tersebut.

Baca Juga: Tak Bubarkan PKL Tanah Abang, Anies Bentuk Tim Rekayasa Lalin

"Dari hasil pemantauan kami di lapangan bahwa PKL yang berjualan di trotoar kawasan Tanah Abang tidak berkurang bahkan cenderung semakin banyak, mereka mayoritas beralasan tidak mendapatkan bagian di Tenda PKL yang berada diruas jalan Jatibaru," kata dia.

Muannas menambahkan, laporan itu dilakukan setelah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk kembali membuka jalan tersebut agar bisa dilalui kendaraan.

Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan itu, Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI