Suara.com - Seorang ibu yang menggigit tangan salah seorang petugas Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melawan petugas yang sedang bertugas dan tuduhan melakukan penganiayaan, Kamis.
"Pelaku penggigit tengan petugas bernama ATK(45) warga Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati, Kudus, sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis," kata Kasatreskrim Polres Kudus AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar di Kudus, Kamis (22/2/2018).
Pasal yang disangkakan, yakni pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum, serta pasal 213 ayat (1) tentang Paksaan dan Perlawanan berdasarkan pasal 212.
Hingga Kamis (22/2) malam, lanjut dia, tersangka masih dalam pemeriksaan petugas.
Sebelumnya, kata dia, anggota Satlantas Polres Kudus yang digigit juga langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi korban dan membuat laporan polisi.
"Usai dilakukan pemeriksaan semuanya dan diterbitkan laporan polisi dan surat perintak penyidikan, kemudian pelaku diamankan," ujarnya.
Terkait kondisi kejiwaan pelaku, katanya, akan pendalaman lebih lanjut.
Sementara itu, Brigadir Erlangga anggota Satlantas Polres Kudus yang digigit pelaku mengakui, awalnya mendapat laporan lewat pesawat radio bahwa ada pengendara yang tidak memakai helm.
Saat itu, dirinya bersama teman lainnya sedang bertugas di perempatan Bank BNI di Jalan A. Yani Desa Panjunan, Kecamatan Kota, Kudus pada Kamis (22/2) pukul 06.00 WIB yang merupakan tugas yang selalu dijalaninya setiap pagi.
"Sekitar pukul 06.30 WIB, dari arah utara atau dari arah Alun-alun Kudus ada ibu-ibu yang sedang mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm," ujarnya.