Jaksa KPK sempat mengonfirmasi kata-kata Novanto dalam rekaman itu kepada Andi yang dihadirkan sebagai saksi. Jaksa bahkan menduga ada tindak pidana lain yang sedang direncanakan oleh ketiganya.
"Apa benar itu? Kalau di korupsi, permufakatan korupsi delik sendiri itu ya," kata jaksa Abdul Basir.
Andi mengaku tidak mengetahui maksud pembicaraan Novanto tersebut. Namun, ia menduga Rp20 miliar itu maksudnya biaya membayar fee pengacara.
"Ya mungkin biaya pengacara kalau sampai tersandung kasus hukum," kata Andi.
Baca Juga: Kepada FBI, Marliem Akui Penyerahan Uang untuk Setya Novanto
Dalam perkara ini, Novanto dalam dakwaan melakukan sejumlah pertemuan terkait pengadaan e-KTP. Menurut jaksa KPK, setelah kontrak pengadaan e-KTP pada 2011 dan 2012 diteken, Novanto bertemu dengan Andi Narogong, Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Paulus Tannos pada sekitar September-Oktober 2011.
Novanto juga melakukan pertemuan dengan Andi, Sugiharto, eks Dukcapil Kemendagri Irman, dan eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni di Hotel Gran Melia, Jakarta. Pertemuan itu membahas proyek e-KTP yang akan dilaksanakan Kemendagri.
Andi Narogong sudah divonis delapan tahun penjara dalam perkara ini. Sugiharto juga sudah divonis lima ahun penjara.