Terdakwa e-KTP: Adik Gamawan Fauzi Pernah Dikasih Ruko

Kamis, 22 Februari 2018 | 20:56 WIB
Terdakwa e-KTP: Adik Gamawan Fauzi Pernah Dikasih Ruko
Sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Suaracom/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya tak tahu detail, awalnya dikasih lalu jadi jual-beli. Waktu itu Paulus hanya cerita itu saja," tuturnya.

Dalam surat dakwaan Novanto, Gamawan disebut menerima satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adiknya, Asmin Aulia.

Selain itu, Gamawan disebut menerima Rp50 juta. Namun, Gamawan membantah pemberian tersebut.

Tapi terkait hal itu, Gamawan membantahnya. Dia mengatakan tanah dan ruko tersebut dibeli adiknya dari Paulus Tannos.

Baca Juga: Simic Siap Berjibaku Demi Poin Pertama Persija di Piala AFC

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI