Terdakwa e-KTP: Adik Gamawan Fauzi Pernah Dikasih Ruko

Kamis, 22 Februari 2018 | 20:56 WIB
Terdakwa e-KTP: Adik Gamawan Fauzi Pernah Dikasih Ruko
Sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Suaracom/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Direktur PT Qudra Solution Anang Sugiana Sudihardjo mengungkapkan Paulus Tannos pernah memberikan sebuah ruko di Grand Wijaya, Jakarta Selatan, kepada adik Gamawan Fauzi, yakni Azmin Aulia.

Namun, kata dia, pemberian tersebut akhirnya disamarkan menjadi transaksi jual beli karena berita kasus e-KTP keburu mencuat di media.

Hal tersebut diungkapkan Anang saat ditanya oleh Jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik oleh terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).

"Soal Pak Gamawan, apakah kemudian pernah terjadi atau tidak antara Paulus dengan Azmin Aulia pemberian tanah dan ruko? Apa kaitan pemberian ruko dan tanah dengan e-KTP? " tanya jaksa kepada Anang.

Baca Juga: Simic Siap Berjibaku Demi Poin Pertama Persija di Piala AFC

"Paulus pernah bilang, mengenai tanah, saya tidak tahu, tapi mengenai ruko saya, Paulus bilang kasih ke Azmin soal ruko," jawab Anang.

Paulus merupakan Direktur PT Sandipala Arthapura. Baik PT Sandipala Arthapura maupun PT Quadra Solution, merupakan perusahaan konsorsium yang ikut lelang proyek e-KTP.

Anang mengatakan, ketika kasus e-KTP mencuat, pemberian ruko itu dijadikan transaksi jual-beli antara Paulus dan Azmin Aulia.

"Dikasih lalu setelah beberapa kemudian ramai di koran, (Paulus) bilang, 'Nang sudahlah saya beresin transaksi jual-beli," kata Anang meniru ucapan Paulus Tannos.

Mendengar keterangan Anang, jaksa kembali mencecarnya.

Baca Juga: Demi Album Kedua, Kunto Aji Minta Dibelikan Kursi Baru

"Jadi ada berita e-KTP jadi seolah-olah pemberian ruko ini jual-beli?" tanya jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI