Suara.com - Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik oleh terdakwa Setya Novanto, Kamis (22/2/2018).
Sidang kali ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memutar rekaman percakapan antara Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, dan pengusaha dari perusahaan Biomorf Johannes Marliem.
Dalam rekaman itu, terungkap bahwa keduanya ingin penyelidikan kasus e-KTP yang dilakukan KPK pada tahun 2013 dapat dihentikan.
"Waktu itu bicarakan pemeriksaan KPK terkait e-KTP," kata Anang, menanggapi isi rekaman tersebut.
Baca Juga: Curhat Umi Pipik soal Sabar, Dihujat, dan Fitnah
Dalam rekaman tersebut, Anang dan Marliem membicarakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP belum masuk ke tahap penyelidikan KPK.
Kala itu, keduanya berbicara bahwa KPK masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Mendengar perkembangan kerja KPK tersebut, keduanya meminta agar kasus tersebut dihentikan, namun menggunakan kata 'dipadamkan'.
"Anda minta kalau bisa dipadamkam. Ini maksudnya apa?" kata Jaksa Abdul Basir.
Anang kemudian mengatakan ia kala itu memperkirakan penyelidikan KPK tidak akan dilanjutkan, apabila pelaksana proyek dapat menunjukkan bukti proyek berjalan lancar.
"Maksudnya, kalau kami punya data, bisa mendukung e-KTP ini beres. Ternyata baru tahu sekarang seperti ini Pak Jaksa," kata Anang.