Komplotan Bandit Pecah Kaca Mobil Digulung

Siswanto Suara.Com
Kamis, 22 Februari 2018 | 15:33 WIB
Komplotan Bandit Pecah Kaca Mobil Digulung
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melumpuhkan empat orang komplotan pelaku kejahatan yang kerap beraksi dengan modus memecah kaca mobil korbannya.

Keempat pelaku terepaksa kami tembak masing-masing kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap di rumah kos kawasan Sememi Surabaya, ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Lily Djafar kepada wartawan di Surabaya, hari ini.

Dari keempat pelaku, tiga di antaranya berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, masing-masing berinisial AL (36), RA (21), dan AS (30). Seorang lainnya berinisial AT (30) berasal dari Jakarta Selatan.

Menurut Lily komplotan ini seluruhnya berjumlah tujuh orang. Dua di antaranya telah diproses di Kepolisian Resor (Polres) Sidoarjo, Jawa Timur, yaitu berinisial MAA (29) dan MY (21), keduanya asal Palembang.

"Sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial De, sampai sekarang masih buron dan telah kami tetapkan di dalam daftar pencarian orang," katanya.

Lily menyebut salah satunya komplotan ini beraksi memecah kaca mobil milik korban Mohammad Dillap, warga Sidoarjo, pada November tahun lalu. Mobil Avanza nomor polisi W 1002 XH milik korban waktu itu diparkir di depan Masjid Baitul Muslimin, Jalan Raya Menganti Wiyung, Surabaya.

Uang Rp100 juta di dalam mobil itu raib setelah para pelaku merampoknya dengan cara memecah kacanya pada saat korban sedang salat di Masjid Baitul Muslimin.

"Uang Rp100 juta itu baru diambil korban dari BCA Cabang Sepanjang, Sidoarjo. Rencananya mau disumbangkan untuk anak-anak yatim piatu di sebuah Panti Asuhan," ucap Lily.

Dari para pelaku yang telah dilumpuhkan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit sepeda motor sebagai sarana mereka mencari sasaran korban, 10 unit telepon seluler, uang tunai Rp4,2 juta sisa hasil kejahatan, serta empat buah busi yang digunakan untuk memecah kaca mobil korban. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI