Suara.com - Presiden Joko Widodo belum mau tandatangani Undang-Undang Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD yang telah disahkan DPR melalui rapat paripurna. UU MD3 ini dinilai kontroversi.
Jokowi menilai UU tersebut belum diterima sepenuhnya oleh publik, mengingat terdapat pasal yang kontroversial.
Menanggapi itu Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan DPR tak masalah dengan sikap Jokowi. Namun yang pasti, UU MD3 merupakan hasil pembahasan DPR dan Pemerintah.
"Presiden mempertimbangkan untuk tandatangan atau tidak tandatangan, kita menghargai keputusan apapun yang akan diambil oleh Presiden," kata Bambang di DPR, Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Baca Juga: Nilai DPR Antikritik, PSI Ajukan Uji Materi Revisi UU MD3 ke MK
Namun demikian, Politikus Golkar itu mengingatkan kalaupun Presiden tak mau menandatangani, UU MD3 tetap akan sah dengan sendirinya dalam tempo waktu 30 hari pasca disahkan DPR.
"Dalam waktu 30 hari UU itu berlaku dan mengikat," ujar Bambang.
Jika ada pihak yang keberatan bisa mengajukan judisial review ke Mahkamah Konstitusi.
"MK nanti akan melakukan uji materi apakah UU MD3 ini sesuai dengan UUD 45 atau tidak. Karena itu MK patokannya adalah filosofi semangat UUD 45," kata Bambang.
Baca Juga: Belum Mau Teken UU MD3, Jokowi: Semua Tak Mau Demokrasi Mundur