Nilai DPR Antikritik, PSI Ajukan Uji Materi Revisi UU MD3 ke MK

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Rabu, 21 Februari 2018 | 23:08 WIB
Nilai DPR Antikritik, PSI Ajukan Uji Materi Revisi UU MD3 ke MK
Ketua Umum PSI Grace Natalie ditemui saat uji kelayakan bakal calon anggota legislatif DPR RI di kantor PSI, Jakarta, Sabtu (4/11/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kamaruddin berharap kelengkapan DPR tidak melakukan upaya sistematis dan terstruktur memakai institusi negara mengkriminalisasi suara rakyat yang kritis.

Kamaruddin juga menilai Pasal 73 Revisi UU MD3 berpeluang menyeret Polri ke ranah politik dan merendahkan fungsi kepolisian dalam upaya menegakkan hukum untuk menjalankan keputusan politik.

Kamaruddin menekankan seharusnya DPR RI sebagai lembaga publik perlu membangun sistem yang membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan, saran dan kritik terhadap kinerja anggota dewan.

"Langkah DPR dalam merevisi UU MD3 ini merupakan sebuah langkah mundur bagi demokrasi yang semakin membuat lembaga tersebut makin tidak dipercaya masyarakat," tegas Kamaruddin.

Baca Juga: DPR Berharap BUMN Gandeng Industri Dalam Negeri terkait Alutsista

Untuk gugatan uji materi Revisi UU MD3, PSI mengundang 122 pengacara dengan arti angka 122 merupakan Pasal 122 yang dianggap mewakili kekeliruan Revisi UU MD3.

"Para pengacara yang ingin bergabung dapat mendaftar ke [email protected]," tutur Kamaruddin. [Antara[

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI