Suara.com - Presiden Joko Widodo belum mau menandatangani Undang-Undang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) yang disahkan DPR pada 12 Februari 2018 lalu.
Jokowi mengakui mengetahui terdapat banyak pihak kepentingan serta publik yang mencemaskan produk hukum tersebut membuat DPR tak lagi bisa dikritik.
“Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk,” kata Jokowi setelah menghadiri Dzikir Kebangsaan dan Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional I Majelis Dzikir Hubbul Wathon di Asrama Haji, Pondok Gede, Jln. Pondok Gede Raya, Jakarta Timur, Rabu (21/2/2018).
Ia mengungkapkan, draft UU tersebut sudah berada di mejanya namun belum ditandatangani. Jokowi menyadari, meski tanpa diteken dirinya, UU itu akan tetap berlaku.
Baca Juga: Gara-gara Ini, Laura Basuki Takut Dicium Suami
Namun, pada prinsipnya, kata Jokowi, ia tidak ingin terjadi adanya penurunan kualitas dalam demokrasi.
“Saya kira kita semuanya tidak ingin ada penurunan kualitas demokrasi,” tuturnya.
Walau begitu, Jokowi mengakui belum bisa memutuskan menerbitkan peraturan pengganti perundang-undangan MD3.
“Saya kira tidak sampai ke sana, yang tidak setuju silakan berbondong-bondong ke MK untuk uji materi,” pintanya.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Semua Kapolda Lindungi Pemuka Agama