Hajar Motor Orang, Bayu Digelandang Polisi

Rabu, 21 Februari 2018 | 19:31 WIB
Hajar Motor Orang, Bayu Digelandang Polisi
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nasib sial dialami dua pemuda bernama Bayu Setiawan dan M. Arif. Nekat mencuri tas dari dalam mobil, pemuda berusia 23 dan 25 tahun itu harus merasakan dinginnya lantai penjara Polsek Kelapa Dua, Tangerang.

Pelaku kepergok warga saat tengah beraksi di Jalam Empu Tantular Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Tangerang, Senin (19/2/2018) malam. Tanggung sudah berhasil memecahkan kaca jendela mobil yang terparkir di lokasi, Pelaku pun mengambil tas tangan berwarna biru dari dalam mobil sebelum tancap gas dengan sepeda motor.

"Warga yang sedang melintas menggunakan sepeda motor melihat pelaku sedang memecahkan kaca pintu mobil bagian depan sebelah kiri," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Ajun Komisaris Alexander Yurikho, Rabu (21/2/2018).

"Setelah mengambil sebuah tas tangan warna biru dari dalam mobil. Selanjutnya, pelaku lari dengan menumpang sepeda motor pelaku lain yang telah menunggu," kata dia.

Baca Juga: Dibacok saat Misa Gereja St Lidwina, Romo Prier: Maafkan Suliyono

Melihat pelaku kabur, warga sekitar berusaha mengejar hingga beberapa ratus meter dari lokasi pencurian. Beberapa petugas yang sedang melakukan patroli pun turut mengejar pelaku setelah mendengar teriakan warga.

Nahas, motor yang ditumpangi kedua pelaku menabrak pengendara lain di Jalan Mendut Raya. Kerasnya benturan dari tabrakan tersebut membuat Bayu dan rekannya terpental ke pinggir jalan. Keduanya pun langsung diringkus.

"Karena pelaku terjatuh anggota Vipers Polsek Kelapa Dua dibantu massa berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti sebuah tas tangan merek Elle warna biru," kata dia.

Kedua pelaku, beserta barang bukti, digelandang ke Polsek Kelapa Dua. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bayu dan Arif dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Milla Ditarget Empat Besar, PSSI Dapat Dukungan Pemerintah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI