Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara serta status tersangka dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, ke tahap penuntutan atau tahap dua.
Itu dilakukan KPK setelah proses penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP terhadap Novanto sudah rampung.
"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka BST (Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Konsultan Ginjal & Hipertensi Rumah Sakit Medika Permata Hijau) dan barang bukti dari Penyidik ke penuntut umum (tahap dua). Dalam pelaksanaan pelimpahan tahap dua ini tersangka didampingi penasehat hukum," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu(21/2/2018).
Terkait kasus dokter yang memeriksa kesehatan Novanto pascakecelakaan mobil yang menabrak tiang listrik tersebut, KPK memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga: Hindari Bisnis dari Kegagalan dengan Tips-tips Berikut
Saksi yang diperiksa adalah dari unsur rumah sakit, dan juga pihak lain seperti Fredrich Yunadi yang saat itu menjadi kuasa hukum Novanto.
"Saksi-saksi yang pernah diperiksa adalah Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau, beberapa dokter pada RS. Medika Permata Hijau, dan karyawan swasta," katanya.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, maka proses persidangan segera dimulai. Febri mengatakan, sidang akan digelar di pengadilan tipikor, Jakarta.
"BST direncanakan akan di sidang di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakpus," kata Febri.
Dalam kasus ini, selain Bimanesh, KPK juga menjerat Fredrich sebagai tersangka. KPK menduga ada persekongkolan antara Bimanesh dan Fredrich dalam memanipulasi data medis milik terdakwa Setya Novanto.
Baca Juga: Zikir Bareng Ulama, Jokowi Berharap Tak Ada Hoaks selama Pilkada
Hal itu dimaksudkan agar Novanto mangkir dari pemeriksaan di KPK, sehingga menghindari proses hukum dalam penanganan perkara korupsi e-KTP.