PN Jakarta Utara akan menggelar sidang perdana PK yang diajukan Ahok pada 26 Februari.
Dalam sidang tersebut, kehadiran penggugat dapat diwakilkan oleh kuasa hukum, mengingat Ahok saat ini tengah menjalani masa tahanan dua tahun penjara di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Hal ini sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2016.
"Kita percayakan saja sidang terbuka. Persidangan besok itu untuk berita acara dan dikirim ke Mahkamah Agung dan majelis PK yang mengambil keputusan. Di sini formilnya aja," kata Jootje.
PN Jakarta Utara sudah menunjuk Mulyadi SH sebagai ketua majelis hakim dan dua anggota, Salmanan Alfaris dan Tugianto.
Baca Juga: KPK Bakal Sambut Kepulangan Novel Baswedan di Bandara
Ketiga majelis hakim tersebut akan meminta keterangan dari jaksa penuntut umum. Namun, Joojte mengaku belum mengatahui jaksa yang ditunjuk untuk mewakili dalam sidang PK Ahok.
"Jaksa itu satu komando. Siapa yang mewakili di sini, dia mewakili negara. Apa sidangnya berlanjut, kita tunggu sampai dianggap lengkap baik dianggap majelis dan kedua belah pihak," pintanya.