Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan segera adakan pertemuan dengan para mantan teroris. Pertemuan itu sebagai lanjutan usaha BNPT untuk memenuhi hak-hak sipil para mantan terpidana terorisme.
"Insya Allah minggu depan (lakukan pertemuan dengan mantan teroris). Barusan saya ketemu (mereka). Nah tanggal 28 (bertemu)," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Menurut Suhardi, pertemuan itu juga kan mengundang sejumlah menteri terkait, guna menampung semua aspirasi para mantan teroris.
"Jadi sekarang ini balance. Bukan hanya BNPT cuma menangani para pelaku teror, tapi juga kenapa korban nggak diuruskan," ujar Suhardi.
Baca Juga: Kronologis Penangkapan Tersangka Teroris Jefri Hingga Meninggal
Suhardi mengatakan, keterbatasan BNPT selama ini dalam mengurusi para mantan teroris karena belum didukung UU Tentang Terorisme.
UU terorisme yang kini tengah direvisi di DPR, memberikan ruang bagi BNPT untuk mengurusi para mantan teroris.
"Revisi UU inilah yang memberikan ruang kepada kami untuk melidik, untuk mengkordinasikan ke semua lembaga, badan untuk perhatikan semua korban, kompensasi terhadap korban," tutur Suhardi.
Semua ruang tersebut sudah dimasukkan dalam revisi UU terorisme.
"Sudah diketok palu juga. Tapi belum tuntas. Tapi pasal yang mengatur itu sudah ada dan kita sudah punya strukturnya. Namanya itu Subdit Pemulihan yang bertanggungjawab membantu teman-teman yang menjadi korban agar bisa difasilitasi haknya. Baik segi sosial, psikologi dan medis," kata Suhardi. (Priscilla Trisna)
Baca Juga: Densus 88 Bekuk 3 Tersangka Tindak Terorisme di Jabar dan Sultra