Suara.com - Muchtar Efendi, tersangka pembunuhan satu keluarga di Tangerang, telah dipulangkan ke rumah tahanan seusai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri, Kramatjati akibat percobaan bunuh diri.
"Perawatannya sudah selesai. Sudah dikembalikan ke tahanan," kata Kepala Bagian Pelayanan dan Perawataan Medis RS Polri Komisaris Besar Yayok Witarto kepada Suara.com, Rabu (21/2/2018).
Menurutnya, Efendi dipulangkan ke dalam sel tahanan pada Selasa (20/2/2018) karena hasil pemeriksaan tim dokter menyatakan kondisi fisiknya membaik.
"Ya secara fisiknya sudah membaik. Sudah bisa komunikasi juga," kata Yayok.
Baca Juga: Sebar Hoaks 'PKI Dipersenjatai untuk Bantai Ulama', RPH Ditangkap
Dokter RS Polri telah menyerahkan hasil pemeriksaan kejiwaan Efendi kepada penyidik. Namun, Yayok enggan membeberkan apakah ditemukan kelainan kejiwaan dari hasil pemeriksaan psikologi tersebut.
"Sudah dilakukan. Sudah diserahkan juga hasilnya (pemeriksaan kejiwaannya). Ya tak mungkin saya ungkapnya, itu kan visum psikatri," tuturnya.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Blok B6 Nomor 5 Perumahan Taman Kota Permai 2, Periuk, Jati Using, Tangerang, Banten, Senin (12/2/2018) terungkap setelah Efendi mengaku sebagai pelakunya.
Pembunuhan itu terjadi setelah Efendi terlibat cekcok mulut dengan Titin Suhemah (40) alias Emma, istri sirinya soal masalah pembelian mobil.
Efendi menghabisi nyawa istri sirinya menggunakan sebilah pisau yang telah disiapkan.
Baca Juga: Kisah Dibalik Ungkap 1,6 Ton Sabu
Selain itu, tersangka juga membunuh Mutiara Ayu (11) dan Nova (20), dua putri kandung Emma karena histeris melihat korban bersimbah darah.
Setelah ketiga korban dihabisi, Efendi lalu melakukan percobaan bunuh diri dengan menusukkan pisau ke arah bagian leher dan perut.
Atas perbuatannya itu, Efendi dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.