Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penyebar berita hoaks bertendensi SARA, yang menyebar konten “15 juta anggota PKI dipersenjatai untuk Bantai Ulama”.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan, pelaku adalah laki-laki berinisial RPH (48). Ia ditangkap tim pada Selasa (20/2/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Pelaku bekerja sebagai guru SMA. Dia mengunggah materi itu di akun Facebook bernama Ragil Hartajo. Ia juga menyebar foto yang disebutnya anggota PKI bersenjata, padahal bukan,” terang Fadil seperti dikutip Suara.com dari laman resmi Polri, Tribratanews.
Fadil mengungkapkan, RPH dibekuk di kediamannya, di daerah Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Baca Juga: Kisah Dibalik Ungkap 1,6 Ton Sabu
Selain menangkap RPH, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo F5 beserta dua buah kartu operator.
Tak hanya itu, polisi juga menyita satu ponsel lain merek Oppo A37 beserta dua kartu operator dan mendapatkan kata kunci pembuka akun Facebook RPH.
Atas perbuatan tersebut, RPH ditahan karena disangkakan melanggar Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Ia juga bisa dijerat memakai Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang SARA dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Sementara menurut penelusuran Suara.com, foto yang diunggah RPH tersebut adalah potret gerilyawan Tentara Rakyat Baru—sayap militer Partai Komunis Filipina.