Suara.com - Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama, tidak menghiraukan pentolan FPI Rizieq Shihab yang mempersoalkan keputusan Ahok mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kasus penodaan agama ke Mahkamah Agung.
Rizieq yang kekinian menjadi buronan Polda Metro Jaya dalam kasus pornografi, sebelumnya mempersoalkan langkah Ahok mengajukan PK.
"(Kalau ajukan PK) dibilang pecundang lucu sekali, itu kan memang upaya hukum yang disediakan oleh hukum ya. Hukum saja sudah mengizinkan kami untuk mengikuti upaya ini," uajr Josefina di Gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
"Sebenarnya siapa yang pecundang di sini? yang ikut aturan atau yang tak ikut aturan. Ya kan?" Josefina menambahkan.
Baca Juga: Bupati Kukar Didakwa Terima Suap Rp6 Miliar Izin Perkebunan Sawit
Josefina tidak mempersoalkan kalau ada segelintir orang yang anti terhadap Ahok, kembali melakukan upaya penolakan.
Ia menegaskan, permohonan PK yang sudah diajukan pada 2 Februari lalu ke MA, via Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan sudah sesuai koridor hukum.
"Saya percaya hakim tidak akan terganggu karena ini jelas ada aturan hukumnya," kata Josefina.
Sidang perdana PK Ahok akan berlangsung pada Senin (26/2/2018) di PN Jakarta Utara.
Sebelumnya, Rizieq mengatakan salah satu alasan ingin pulang ke tanah air setelah mendengar mantan Gubernur Jakarta mengajukan PK atas kasusnya ke MA.
Baca Juga: Sudah Izin Tak 'Ngantor', Habib Rizieq Ternyata Tak Pulang
Buronan Polda Metro Jaya dalam kasus pornografi itu mendesak MA menolak PK Ahok atas kasus penodaan agama.