Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, bahwa Presiden Joko Widodo kemungkinan tak akan tandatangani hasil revisi UU Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD yang sudah di ketok melalui rapat paripurna.
Bambang mengatakan, UU MD3 baru merupakan hasil pembahasan DPR dan Pemerintah. Sebab itu, ia yakin pada akhirnya Presiden Jokowi akan tandatangan.
"Kita yakin Presiden Jokowi akan tandatangan, mengingat UU MD3 itu merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah, termasuk pasal-pasal yang diperdebatkan sebagian kalangan," kata Bambang di DPR, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Bambang meminta Menkumhan untuk terus meyakinkan Jokowi, bahwa perubahan atau koreksi UU MD3 tersebut bisa dilakukan dalam uji materi di MK sebagaimana UU lain yang dinilai tidak sesuai dengan Semangat UUD 1945 dan Pancasila.
Kata dia, walaupun revisi UU MD3 tidak ditandatangani oleh Presiden dalam jangka waktu 30 hari, UU tersebut berlaku secara sah dan mengikat.
Baca Juga: Fadli Zon Kritik Pimpinan KPK Berkomentar UU MD3
"Jika ada pihak-pihak yang masih tidak sependapat dengan pasal yang ada di UU MD3, tentu dipersilahkan menggugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi," ujar Bambang.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna mengatakan kemungkinan Presiden Jokowi tidak akan menandatangani UU MD3, mengingat sejumlah pasal masih ada yang kontroversial.