Suara.com - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Josefina Agatha Syukur, mengaku tidak ada strategi khusus setelah kliennya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kasus penodaan agama ke Mahkamah Agung.
"Sebetulnya tak ada strategi apa-apa, cuma karena berkembang dalam pembicaraan saja," ujar Josefina di Gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Pembicaraan yang dimaksud Josefina antara Ahok dengan kuasa hukumnya. Ahok menunjuk Law Firm Fifi Lety Indra untuk menangani kasus hukumnya.
Permohonan PK atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 dengan Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr, diajukan kuasa hukum Josefina pada 2 Februari lalu ke MA, via Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga: Peneliti Uji Obat Kanker Demi Atasi Penyakit Pendarahan Akut
Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017.
Pilihan banding terhadap putusan hakim saat itu ditolak Ahok, dan ia memilih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Menurut Josefina, menyusun PK tidak mudah dan memerlukan waktu. Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan wartawan soal alasan baru mengajukan PK. Ahok sudah lebih dari sembilan bulan menjalani masa tahanan.
"Bikin PK kan tak gampang, maksudnya mesti benar-benar dipelajari juga, banyak hal lah yang melatarbelakangi," katanya.
Sidang perdana PK Ahok akan dimulai Senin (26/2/2018). Josefina berharap permohonan Ahok bisa dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Menperin: Ekonomi Digital Jadi Solusi Tingkatkan Daya Saing
"Kalau harapan tertinggi kami pasti bebas dan nama Pak Ahok direhabilitasi," kata Josefina.