Suara.com - Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diharap menghadiri sidang perceraian dengan Veronica Tan dalam persidangan setelah agenda pembuktian nanti.
Tapi, untuk sekarang, kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, belum dapat memastikan apakah kliennya akan hadir atau tidak.
"Nanti sedang didiskusikan katanya. Belum tahu kapan (sidang). Ya setelah semua pembuktian selesai," kata Josefina usai persidangan keempat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018). Sidang tadi dipimpin hakim Sutaji.
Persidangan hari ini hanya berlangsung sekitar sepuluh menit. Dalam persidangan itu, tim pengacara Ahok menyerahkan bukti-bukti. Persidangan akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Ahok. Saksi yang sudah didaftarkan ke majelis hakim berjumlah dua orang, tetapi Josefina tidak menyebutkan nama mereka.
"Ya rencananya gitu, (dua sidang lagi Ahok diminta hadir), permintaan dari majelis," kata Josefina. "Kami sudah tentukan ada dua orang saksi, sebelumnya ada beberapa orang saksi tapi penyusutan."
Pada saat ini Ahok mendekam di ruang tahanan Mako Brimob Polri. Josefina mengatakan untuk menghadiri persidangan tentu harus melewati prosedur yang ditentukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Harus izin dari Mako Brimob juga. mako kan dari Cipinang. Nanti saya akan kasih tahu Pak Ahok dulu nih, kan ada permintaan gini (hakim minta Ahok) harus hadir," kata Josefina.