KPK Periksa Thomas Maria dan Dorojatun dalam Kasus BLBI

Rabu, 21 Februari 2018 | 11:30 WIB
KPK Periksa Thomas Maria dan Dorojatun dalam Kasus BLBI
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih dalam pengerjaan berdiri megah di Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Thomas Maria sebagai saksi dalam kasus Penerbitan Surat Keterangan Lunas terhadap obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Thomas Maria yang pernah menjabat sebagai Team Leader Loan Work Out I Asset Management Credit (LWO-I AMC) BPPN 2000-2002 diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafrudin Arsyad Tumenggung.

"Yang bersangkutan akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka SAT," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2018).

Selain Thomas, KPK juga memeriksa Mantan Menteri Koordinator Bidang Peekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti. Sama seperti Thomas, Dorodjatun juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafrudin. Pada saat itu, Dorodjatun berperan sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Dia adalah kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasiobal. Syafrudin jadi tersangka karena menerbitkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia.

Syafruddin diduga orang yang mengusulkan sehingga disetujui oleh KKSK terkait perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.

Selanjutnya dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp1,1 triliun yang dinilai sustainable kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp220 miliar. Sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara.

Terhadap obligor dari BDNI, KPK pernah memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim terkait kasus ini. Hanya saja, pasutri yang kini telah menetap Singapura itubmemilih tak hadir dalam pemeriksaannya di KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI