Suara.com - Seorang bocah berinisial FH (13) diserang Rifki Ardiansyah (19) menggunakan celurit lantaran dituduh melakukan aksi pengeroyokan. FH dikeroyok saat sedang berkumpul bersama rekannya di Perumahan Palem Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Tersangka bersama temannya tiba-tiba menuduh korban telah memukul temannya. Kemudian tersangka langsung memukuli korban dan saksi dengan menggunakan celurit," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel Ajun Komisaris Alexander Yurikho kepada Suara.com, Rabu (21/2/2018).
Saat pengeroyokan itu terjadi, Rifki langsung menyabet celurit itu ke arah kepala FH. Namun, serangan senjata tajam itu kemudian ditangkis korban menggunakan tangan kosong. Akibat sabetan celurit itu, telapak tangan kiri FH robek dan jari manis putus.
"Celurit tersebut mengenai telapak tangan kiri korban hingga sobek sampai jari manis. Korban harus diamputasi sehingga menyebabkan cacat permanen," kata dia.
Kasus pengeroyokan ini baru terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan itu, polisi kemudian meringkus Rifki dan rekannya bernama Rafli (21) pada Senin (19/2/2018). Tak lama, seorang bocah berinisial AB (12) turut ditangkap dari hasil pengembangan.
Alexander menyampaikan dua rekan Rifki ditangkap karena turut terlibat dalam pengeroyokan terhadap FH.
"Kedua rekannya ikut memukuli dengan tangan kosong dan tersangka RA yang membacok korban," tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi hanya menahan Rifki dan Rafli. Sementara proses hukum terhadap AB, pelaku di bawah umur disesuaikan dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Yang di bawah 14 tahun, kita lakukan Diversi sebagai bentuk pengalihan jenis hukuman dengan dikembalikan kepada orang tua," pungkasnya.