Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan melanjutkan sidang perceraian mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya, Veronica Tan, Rabu (21/2/2018). Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan sidang hari ini masih dengan agenda yang sama, yakni pembuktian dari penggugat.
Josefina menjelaskan, tidak ada bukti baru yang akan dibawa untuk ditunjukkan ke majelis hakim hari ini. Kata dia, bukti-bukti terkait materi gugatan masih sama.
"Masih sama dengan minggu lalu (buktinya)," ujar Josefina kepada Suara.com.
Sedianya, sidang dengan agenda pembuktian berlangsung Rabu lalu. Tetapi sidang ke-3 ditunda karena Ketua Majelis Hakim Sutaji berhalangan hadir.
Baca Juga: Di Tengah Prahara Cinta, Sidang PK Ahok Disidang Pekan Depan
Bukti yang akan dibawa kuasa hukum Ahok yakni, surat keterangan nikah antara Ahok dengan Veronica, dan akte ketiga anaknya.
Keretakan rumah tangga Ahok dengan Veronica sudah terjadi dari tahun 2010. Teman dekat Veronica berinisial JT dituding sebagai pemicu perceraian.
Ahok mempercayakan penanganan perkara kepada Law Firm Fifi Lety Indra. Saat ini, Ahok sedang menjalani masa tahanan di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Surat gugatan didaftarkan oleh perwakilan Law Firm Fifi Lety Indra, Josefina, pada Jumat, 5 Januari 2018.
Ahok dan Veronica menikah pada 6 September 1997. Mereka dikaruniai tiga anak, Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama.
Baca Juga: Rekaman Ahok Temui Selingkuhan Veronica Akan Dibuka di Pengadilan