KPK Klarifikasi Peran Marianus Sae dalam Kasus Suap di Ngada

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 21 Februari 2018 | 00:02 WIB
KPK Klarifikasi Peran Marianus Sae dalam Kasus Suap di Ngada
Bupati Ngada yang juga bakal calon Gubernur NTT Marianus Sae usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan pihak pemberi Wilhelmus disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, Marianus yang sudah menjabat selama dua periode sebagai Bupati Ngada itu diketahui maju dalam Pilkada Gubernur NTT 2018 berpasangan dengan Emy Nomleni yang diusung oleh PDI-Perjuangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI