Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah dan kantor Bupati Lampung Tengah Mustafa, tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD setempat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (20/2/2018), mengatakan penggeledahan itu dilakukan pada Sabtu (17/2) akhir pekan lalu. Selain rumah dan kantor Mustafa, KPK juga menggeledah sejumlah tempat lainnya.
"Penyidik melakukan penggeledahan pada Sabtu (17/2) di empat lokasi, yakni kantor Bupati Lamteng, rumah dinas bupati, kantor DPRD setempat, serta kantor Dinas Binamarga dan Kantor Dinas Perumahan Rakyat di sana, dan juga kawasan permukiman," kata Febri.
Ia mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan oleh tiga tim secara paralel dari pukul 10.00 – 15.00 WIB. Hasilnya penyidik menyita beberapa barang bukti dari empat tempat tersebut.
Baca Juga: Ini Rookie di Kelas Para Raja yang Menyita Perhatian Marquez
"Dari lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengajuan pinjaman kepada PT SMI," katanya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Penetapan status itu merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (14/2) dan Kamis (15/2) pekan lalu.
Mustafa sebagai pemberi suap kepada pimpinan DPRD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka kasus ini. Ketiganya yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
J Natalis Sinaga, Rusliyanto, dan Taufik Rahman telah ditahan KPK. Mereka ditahan di Rumah Tahanan terpisah.
Baca Juga: Blak-blakan Okie Agustina soal Gaya Pacaran Keisha Alvaro
Natalis ditahan di Polres Jakarta Timur, sedangkan Rusliyanto ditahan di Polres Jakarta Pusat. Sementara Taufik ditahan di Rutan Guntur. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.