Suara.com - Presiden Joko Widodo menebus piringan hitam hadiah band speed metal legendaris Amerika Serikat, Metallica, yang sebelumnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jokowi harus merogoh kocek senilai Rp11 juta untuk menebus vinyl album Metallica ‘Master of Puppets’ berbungkus kotak mewah tersebut dari KPK.
"Presiden Joko Widodo bersedia mengganti barang tersebut dengan uang. Uang pengganti barang berupa deluxe box set Metallica berjudul 'Master of Puppets' senilai Rp11.079.019 telah diterima KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatab, Selasa (20/2/2018).
Pemberian deluxe box set ini dilaporkan Jokowi ke KPK pada tanggal 7 Desember 2017. Setelah dikaji Direktorat Gratifikasi KPK, barang tersebut dinilai sebagai gratifikasi dan menjadi milik negara melalui SK Nomor 219 Tahun 2018 tanggal 31 Januari 2018.
Baca Juga: Tak Kuat Menderita, Banyak Warga Palestina Tinggalkan Yerusalem
"Kami apresiasi pelaporan gratifikasi yang dilakukan tersebut. Ini adalah contoh positif yang sepatutnya diikuti oleh seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara," katanya.
KPK tak mempersoalkan nilai Rp11 juta yang dikeluarkan Jokowi untuk menebus barang gratifikasi tersebut.
Sebab yang terpenting, kata Febri, langkah yang dilakukan Jokowi ini merupakan bentuk kehati-hatian untuk mencegah korupsi dari hal sederhana.
"Poin utama sebenarnya bukan pada jumlah uangnya, tapi contoh yang konsisten yang dilakukan Presiden, yakni kehati-hatian yang tinggi untuk mencegah korupsi mulai dari hal yang kecil," kata Febri.
Febri menjelaskan, keputusan Jokowi menebus barang gratifikasi yang dilaporkannya ini telah sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Diminta Bangun Venue Bisbol, Pemprov DKI Siapkan Rp15,1 M
Pasal 12 ayat (6) Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2015 menyebutkan, dalam hal gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta penerima gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan dengan tata cara penyerahan sebagaimana diatur pada ayat (5) huruf a.