Diintai Sejak 2017, Polri Ungkap Sabu 1.8 Ton Jaringan Taiwan

Selasa, 20 Februari 2018 | 18:34 WIB
Diintai Sejak 2017, Polri Ungkap Sabu 1.8 Ton Jaringan Taiwan
Rilis barang bukti narkotika golongan I jenis sabu di Kantor Pusat BNN, Jakarta, Selasa (20/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Empat tersangka Jaringan Taiwan yang ditangkap ini yakni, Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (Nahkoda), dan Liu Yin Hua (63).

Hingga kekinian, empat tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif.

"Masih kami telusuri alur kedatangan Narkoba melaluinoemeriksaan dokumen - dokumen oengiriman barang," ujar Eko.

Baca Juga: Besok Habib Rizieq Berencana Pulang, PA Alumni 212 Ancam Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI