Suara.com - Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, serta Bea Cukai mengamankan 1.8 ton narkotika jenis Sabu dari sebuah kapal di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Selasa (20/2/2018) sekitar pukul 02.00 WIB.
Direktur IV Narkoba Mabes Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto mengatakan, 4 warga negara Taiwan di kapal berbendera Singapura itu ditangkap.
“Penangkapan ini berawal dari informasi Bea Cukai Kepulauan Riau, bahwa akan ada penyelundupan narkotika berjumlah besar,” kata Eko.
Setelah mendapat informasi, tim penyergap berangkat menuju Riau pada 17 Desember 2018, untuk melakukan penyelidikan terhadap kapal ikan yang menjadi target.
Baca Juga: Besok Habib Rizieq Berencana Pulang, PA Alumni 212 Ancam Polisi
Selanjutnya, pada 18 Februari 2018, tim kepolisian bersama Bea Cukai melakukan penyisiran di perairan Anambas.
Lebih Lanjut, pada 20 Februari 2018, tim bersama Bea Cukai mendapatkan informasi bahwa kapal ikan yang menjadi target telah memasuki perairan Indonesia, kemudian dilakukan pengejaran oleh tim.
"Itu sekitar pukul 02.00 WIB, dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan satu unit kapal ikan asal Taiwan dengan bendera Singapura tidak terdapat dokumen serta surat-surat kapal," ujar Eko.
Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, kapal bersama 4 orang warga Taiwan dibawa ke Pangkalan Bea Cukai, Sekupang, untuk dilakukan pemeriksaan kapal dan para pelaku.
"Pemeriksaan dengan anjing pelacak Itu ditemukan 81 karung yang berisikan Methampetamine (Sabu), masing-masing karung mencapai berat 20 kilogram," ungkapnya.
Baca Juga: Gara-gara Jakmania, Benarkah Persija Tak Lagi Bisa Gunakan SUGBK?
Total berat barang haram itu mencapai sekitar 1.8 Ton.