Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto pada Senin (19/2/2018) kemarin. Nazaruddin menyebut soal aliran uang proyek e-KTP ke seluruh fraksi di DPR.
"Prinsip dasarnya sepanjang memang buktinya ada dan kemudian bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, maka tentu kita akan cermati lebih lanjut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2018).
Namun, Febri menegaskan KPK tidak cukup mendalami suatu perkara dengan hanya keterangan Nazaruddin. KPK akan menyesuaikan keterangan Nazaruddin dengan fakta-fakta dan bukti yang didapatkan selama proses selanjutnya. KPK juga akan mencocokan dengan keterangan dari saksi lain.
"Namun untuk penelusuran lebih lanjut tentu kita harus melihat kesesuaian dengan bukti-bukti yang lain karena keterangan saksi tidak bisa berdiri sendiri. Jadi kita akan cermati, kita akan lihat, kita akan perdalam. Namun harus dicek sesuai dengan keterangan saksi atau bukti-bukti yang lainnya," katanya.
Dalam sidang sebelumnya, hakim mencecar Nazaruddin soal aliran uang proyek e-KTP ke pimpinan fraksi. Nazaruddin mengaku tahu tentang hal itu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.