"Pelaku berkartu identitas penduduk Lampung, Jabung (Kabupaten Lampung Timur)," ungkapnya.
Melalui penangkapan komplotan ini, polisi juga berhasil menyita 7 buah sepeda motor, senpi rakitan beserta peluru kaliber 38 milimeter dan kunci letter T.
Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait sepeda motor yang diduga sudah dijual ke beberapa daerah di luar Jakarta.
"STNK juga banyak sekali kami temukan. Kami yakin masih banyak motornya, baru kami telusuri,” jelasnya.
Baca Juga: Buntut Ambrol Tol Becakayu, Proyek Tol se-Indonesia Dihentikan
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 480 KUHO tentang Penadahan dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tandasnya.