Suara.com - Polisi belum bisa menahan Muchtar Efendi, tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Tangerang. Dia masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
Efendi mengalami luka tusuk di perut dan leher akibat percobaan bunuh diri. Itu dilakukan setelah membunuh istri sirinya Titin Suhemah (40) alias Emma dan kedua putrinya.
"Masih (dirawat) di rumah sakit," kata Kapolres Tangerang Selatan Komisaris Besar Harry Kurniawan saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (20/2/2018).
Jika kondisi Efendi berangsur-angsur membaik, meski masih dirawat. Penahanan baru bisa dilakukan setelah ada keterangan dari tim dokter RS Polri bahwa Efendi sudah sembuh total.
Baca Juga: Ini Kata Tetangga Bagi Korban Pembunuhan Tragis Tangerang
"Kan kemarin dokternya menyampaikan semakin baik. Nanti kita cek lagi," kata Harry.
Alasan Efendi ingin bunuh diri karena ingin menebus kesalahannya terkait aksi nekatnya membantai Emma dan kedua putrinya.
"Yang jelas dia khilaf dan minta maaf," kata dia.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Perumahan Taman Kota Permai 2, Blok B6 No 5, RT05/12, Periuk, Jati Using, Tangerang, Banten, Senin (12/2/2018) terungkap setelah Efendi mengaku sebagai pelakunya.
Pembunuhan itu terjadi setelah Efendi terlibat cekcok mulut dengan istri soal masalah pembelian mobil. Efendi menghabisi nyawa istri sirinya dengan sebilah pisau yang telah disiapkan.
Baca Juga: Korban Pembunuhan Sadis di Tangerang Sempat Tanya Lowongan Kerja
Selain itu, tersangka juga membunuh Mutiara Ayu (11) dan Nova (20), dua putri kandung Emma karena histeris melihat korban bersimbah darah. Setelah ketiga korban dihabisi, Efendi lalu melakukan percobaan bunuh diri dengan menusukan pisau ke arah bagian leher dan perut.
Atas perbuatannya itu, Efendi dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.