Suami Pembunuh Keluarga Sirinya akan Dipindah ke Rutan

Selasa, 20 Februari 2018 | 10:38 WIB
Suami Pembunuh Keluarga Sirinya akan Dipindah ke Rutan
Emma, ibu berusia 40 tahun, ditemukan tewas berpelukan dengan kedua putrinya, Nova (19) dan Tiara (11), di dalam kamar rumahnya, Blok B6 Nomor 5 Taman Kota Permai 2, RW12 Periuk, Jati Using, Tangerang, Banten, Senin (12/2/2018) sore.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya itu, Efendi dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI