ICW Desak Warga Dilibatkan dalam Pemantauan APBD

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 20 Februari 2018 | 07:09 WIB
ICW Desak Warga Dilibatkan dalam Pemantauan APBD
Wakil Ketua BEM STHI Jentera Lovina di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (21/5/2017). (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar benar-benar diberlakukan transpanrasi dengan melibatkan warga seluas-luasnya dalam memantau APBD dalam rangka mengurangi kasus korupsi oleh kepala daerah.

Siaran pers ICW di Jakarta, Senin (19/2/2018), menyatakan hal ini penting untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala daerah terutama menjelang tahun politik.

ICW mengingatkan bahwa kepala daerah rentan melakukan tindak pidana korupsi. Sepanjang tahun 2017, 30 orang kepala daerah yang terdiri dari 1 Gubernur, 24 Bupati/Wakil Bupati dan 5 Walikota/Wakil Walikota telah menjadi tersangka kasus korupsi.

Mereka terlibat dalam 29 korupsi dengan kerugian negara Rp231 miliar dan nilai suap Rp41 miliar. Korupsi kepala daerah ini terutama terkait dengan penyalahgunaan APBD, perizinan, infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, promosi dan mutasi pejabat daerah, pengelolaan aset daerah dan lainnya.

Baca Juga: ICW: 30 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi di 2017

Dari semua kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah tersebut 11 kasus ditangani oleh KPK, 9 kasus oleh kejaksaan dan 8 kasus oleh kepolisian.

Sementara berdasarkan sektor, anggaran desa merupakan sektor paling banyak korupsi dengan total 98 kasus dengan kerugian negara Rp39,3 miliar.

Selanjutnya, sektor pemerintahan dan pendidikan menempati sektor kedua dan ketiga terbanyak dengan jumlah kasus dan kerugian negara berturut-turut adalah sebesar 55 dan 53 kasus serta kerugian negara Rp255 miliar dan Rp81,8 miliar.

Lembaga terbanyak tempat terjadi korupsi adalah pemerintah kabupaten dengan kasus sebanyak 222 dengan kerugian negara Rp1,17 triliun.

Sedangkan tempat kedua adalah pemerintah desa sebanyak 106 kasus dengan kerugian negara Rp33,6 miliar, serta tempat ketiga adalah pemerintah kota dengan jumlah kasus 45 dengan kerugian negara Rp159 miliar.

Baca Juga: ICW Sebut Permohonan JC Setya Novanto Berat untuk Dikabulkan KPK

Modus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah beragam, paling banyak adalah suap menyuap. Ada sekitar 11 kasus korupsi yang bermodus suap menyuap. Selain itu ditemukan juga modus penyalahgunaan anggaran sekitar 9 kasus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI