Suara.com - Setya Novanto mengklaim telah melaporkan fakta-fakta terkait anggota Komisi II DPR Arief Wibowo dan mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun demikian, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini enggan membeberkan laporan yang dimaksud.
"Soal Pak Arief dan Mekeng, itu sudah saya laporkan ke penyidik (KPK)," ujar Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta, Senin (19/2/2018).
Pernyataan ini disampaikan Novanto usai Arief dan Mekeng memberikan kesaksian dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang membelit mantan ketua DPR tersebut.
Baca Juga: Novanto Bilang Golkar Hoki Dapat Nomor Urut Empat
Sementara itu Maqdir Ismail, kuasa hukum Novanto, menduga pelaporan terhadap Arief dan Mekeng berkaitan dengan justice collaborator (JC). Ia mengaku hingga kini belum mengetahui laporan tersebut.
"Saya kira berhubungan dengan JC, yang saya juga belum tahu laporannya," kata dia.
"Saya kira mungkin waktu beliau diperiksa sebagai terdakwa, kita bisa dengar apa yang akan beliau sampaikan ke penyidik," sambungnya.
Setya Novanto didakwa menerima uang dari kasus proyek e-KTP sebesar 7,3 juta dolar AS. Novanto yang saat itu menjabat ketua Fraksi Partai Golkar diduga melakukan pertemuan bersama-sama dengan pihak lain.
Setya Novanto diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengintervensi proses e-KTP.
Baca Juga: Kurir Setya Novanto Sering Diperintah Tukar Uang di Money Changer