Mengaku Polisi, Dua Penipu Peras Pengusaha Kelapa Sawit

Senin, 19 Februari 2018 | 19:55 WIB
Mengaku Polisi, Dua Penipu Peras Pengusaha Kelapa Sawit
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Melalui penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta, 14 unit ponsel, dua unit komputer jinjing, dan 10 buah kartu ATM dari berbagai bank.

Barang bukti lain seperti enam buah buku catatan, tiga buah dompet, empat lembar surat keterangan e-KTP turut disita dalam penangkapan tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 junto Pasal 368 Juncto Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Pemerasan dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.

Baca Juga: Demi Jokowi, Partai Golkar Siapkan Jangkar Bejo dan Gojo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI