Suara.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dicecar majelis hakim, lantaran memberi keterangan yang berbeda saat menjadi saksi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.
Nazaruddin sudah kali ketiga menjadi saksi untuk empat terdakwa yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus dan kali ini bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.
"Saudara saksi kalau tidak salah pemeriksaan e-KTP sudah tiga kali ya, petama ketik Irman Sugiharto, kedua Andi Agustinus," ujar Hakim Yanto kepada Nazaruddin di persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta, Senin (19/2/2018).
Hakim menanyakan kembali pernyataan Nazaruddin, yang menyebut dirinya pernah melihat pembagian uang kepada sejumlah anggota DPR dan anggota Banggar.
Baca Juga: Ini Deretan Seleb yang Membuat Tato Nama Pasangannya
Namun, pada sidang kali ini, ia menyebut tidak melihat langsung pembagian uang kepada anggota, melainkan berdasarkan catatan.
"Kalau saya tidak salah, pada saat pemeriksaan Andi, saudara mengatakan bahwa ada pembagian-pembagian duit baik kepada anggota Komisi 2 DPR maupun Banggar DPR yang dilakukan Andi di ruangan Mustokoweni atau ruangan Novanto? Bagaimana?” tanya Hakim.
"Malah sekarang catatannya yang saudara tahu. Pada saat pemeriksaan dahulu, saudara melihat Andi Agustinus bawa duit pakai kardus, sekarang saudara ditanya (berdasarkan) catatannya," kata Hakim lagi.
Menanggapi hal tersebut, Nazaruddin mengakui melihat pembagian uang di ruangan Mustokoweni kepada anggota DPR.
"Kalau yang Mustokoweni, di ruang mas Anas itu ada catatan, ada juga yang pas di ruangan Mustokoweni ada yang menerima uang uang, kebetulan saya pas disitu, ada (yang terima uang)" kata Nazaruddin.
Baca Juga: Pembangunan LRT di Jakarta Jadi Terlambat karena Hujan
Hakim terus mencecar Nazaruddin,yang menyebut dugaan sejumlah anggota DPR menerima uang proyek e-KTP.