Suara.com - Mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng menilai pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin perihal penggunaan dana optimalisasi proyek KTP elektronik sebagai pernyataan karangan.
Mekeng menyebut Nazaruddin tak pernah hadir dalam rapat di Badan Anggaran DPR.
"Dia (Nazaruddin) tidak pernah hadir dalam rapat Badan Anggaran, itu hanya khayalan dia (Nazaruddin)," ujar Mekeng saat menjadi saksi dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta, Senin (19/2/2018).
Pernyataan yang dimaksud Mekeng saat majelis hakim menanyakan proyek pengadaan KTP elektronik apakah menggunakan dana optimalisasi atau tidak. Mekeng pun membantah.
Baca Juga: Sidang Setnov, Ganjar Akui Laporkan Proyek e-KTP ke Puan Maharani
Ia menuturkan proyek KTP elektronik merupakan proyek yang telah diajukan pemerintah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan merupakan program multiyears.
"Tidak benar yang mulia, menggunakan dana optimalisasi, e-KTP itu program yang sudah diajukan oleu pemerintah melalui RAPBN. Dan sudah merupakan program multiyears," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Nazaruddin menegaskan anggaran proyek KTP elektronik menggunakan anggaran optimalisasi.
"Yang mulia, di situ mungkin pak Mekeng nggak ngerti, bahwa untuk anggaran awalan itu, anggaran optimalisasi, baru anggaran tahun kedua, ketiga," kata Nazaruddin.
Hakim pun kembali mempertegas pernyataan Nazaruddin
Baca Juga: Ganjar Pranowo Siap Beberkan Masalah e-KTP di Persidangan
"Jadi anggaran awal itu anggaran 2011?" tanya hakim mempertegas.