Suara.com - Polda Metro Jaya mengakui belum mendapat informasi dari aparat intelijen mengenai kepastian buronan mereka dalam kasus pornografi, Muhammad Rizieq Shihab, bakal pulang dari pelariannya di Arab Saudi ke Tanah Air.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Rizieq sementara ini masih berstatus buronan dan belum bisa dipastikan pulang ke Indonesia pada Rabu (21/2/2018) seperti yang dirumorkan.
"Jadi kami belum mendapat informasi dari intelijen berkaitan kepulangan Rizieq ke Indonesia," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (19/2/2018).
Argo bahkan tak mau menanggapi informasi dari petinggi FPI atau pengacara terkait rencana kepulangan Rizieq ke tanah air. Berdasarkan informasi intelijen di kepolisian, belum ada kepastian Rizieq pulang dalam waktu dekat.
Baca Juga: Dirusak, Suporter Diingatkan GBK Dibangun Pakai Duit Pajak
"Silakan tanya dia (pengacara Rizieq). Tapi tidak ada info dari intelijen mengenai kepulangannya," terangnya.
Argo memastikan, polisi siap melakukan pengamanan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, kalau Rizieq mendarat pulang.
Sebelumnya, Argo telah menanggapi soal beredarnya foto di medsos yang menunjukkan sebuah tiket pesawat atas nama Mohamad Rizieq Shyhab dengan tujuan Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada 21 Februari 2018.
Karena belum didapatkan informasi soal kepulangan Rizieq, Argo menganggap foto tiket pesawat itu cenderung sebagai berita bohong alias hoaks.
"Ya (hoaks), polisi belum ada (info) kepastian soal kepulangan (Rizieq)," kata Argo.
Baca Juga: Jelang Asian Games 2018, DKI Diminta Siapkan Lapangan Baseball
Rizieq melarikan diri ke Arab Saudi setelah terjerat beberapa kasus pidana di kepolisian. Nama Rizieq juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
Di Polda Metro Jaya, Rizieq bersama Firza Husein telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi melalui situs baladacintarizieq.com.
Selain itu, Rizieq juga menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden RI Soekarno yang ditangani Polda Jawa Barat.