Suara.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut seluruh ketua fraksi di DPR periode 2009-2014 menerima uang proyek pengadaan KTP elektronik.
Itu disampaikan Nazaruddin saat menjadi saksi dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta, Senin (19/2/2018).
"Betul yang mulia, waktu itu dijelaskan Andi di ruangan Ketua Fraksi Anas Anas (Anas Urbaningrum). Waktu itu Bu Mustoko minta semua pimpinan fraksi diberi (jatah proyek) e-KTP. Usulan itu dicatat dan disampaikan," ujar Nazaruddin di persidangan.
Nazaruddin menuturkan berdasarkan laporan mendiang Mustokoweni yang juga anggota Komisi II DPR dan pengusaha Andi Narogong, seluruh uang dari jatah proyek KTP elektronik sudah diberikan kepada seluruh pimpinan fraksi di DPR.
Baca Juga: Sidang Setnov, Ganjar Akui Laporkan Proyek e-KTP ke Puan Maharani
"Menurut laporan dari Bu Mustokoweni sama si Andi Narogong semua sudah terealisasi. Termasuk Fraksi Demokrat," kata dia.
Jatah duit 1 juta dolar AS untuk Fraksi Partai Demokrat kata Nazaruddin diserahkan kepada dirinya melalui Mirwan Amir yang merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat dan mantan Wakil Ketua Banggar.
"Jatah Demokrat diserahkan ke Mirwan Amir, Mirwan sampaikan ke bendahara fraksi, saya sendiri," ucap Nazaruddin
Namun dari uang 1 Juta dolar AS, kata Nazaruddin hanya diserahkan ke fraksi sebesar 500 ribu dolar AS dan uang tersebut disimpan di brankas Partai Demokrat.
"Waktu itu dibawa pak Mirwan Amir 1 juta dolar AS diserahkan ke fraksi itu 500 ribu dolar AS . Dan 500 ribu dolar AS (sisanya) waktu itu ada kebutuhan saya lupa. Waktu itu yang dikasih 1 juta dolar AS, tapi yang diserahkan, di Fraksi Demokrat itu ada brankasnya, yang dimasukan ke brankas 500 ribu dolar. Terus ada penerimaan selanjutnya, saya lupa rinciannya," ucap Nazaruddin.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Siap Beberkan Masalah e-KTP di Persidangan
Meski demikian, Nazaruddin tak mengetahui besaran uang yang diterima semua fraksi. Namun ia memastikan besaran angka uang yang diberikan berbeda-beda.
"Beda (uang yang diterima fraksi). Saya lupa tapi semua DPR," tandasnya.
Selain Nazaruddin, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan saksi lainnya yakni mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng, Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo, Kepala SPI PT LEN Industri Yani Kurniati, mantan pegawai PT Murakabi Sejahtera Tri Anugrah Ipung F, Mantan Direktur Utama PT Sucofindo Arief Safari, Komisaris PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniwan, Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Adres Ginting dan Mantan Koordinator Keuangan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia PNRI Indri Mediani.
Novanto didakwa menerima uang dari kasus proyek e-KTP sebesar 7,3 juta dolar AS. Novanto saat itu menjabat ketua fraksi partai Golkar diduga melakukan pertemuan bersama-sama dengan pihak lain. Novanto diduga menyalahgunakan kewenangan untuk mengintervensi proses e-KTP.