Dalam surat itu tertulis, "Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr."
Surat itu diajukan 2 Februari lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sidharta mengklaim tak tahu. Menurut dia, tim pengacara Ahok yang aktif adalah Fify Leti Indra, yang juga adik kandung Ahok.
"Banyak yang menelepon, saya bilang sampai sekarang belum tahu. Tapi saya masih jadi bagian dari pengacara Pak basuki," kata Sudharta, Minggu (18/2/2018).
Baca Juga: Ini Cara Penanganan RD kepada Pemain Muda Sriwijaya FC
Pekan Depan Sidang Pertama
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Abdullah, Senin (19/2), membenarkan adanya pengajuan PK oleh Ahok melalui kuasa hukumnya.
"Adapun putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan Peninjauan Kembali adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr. yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidananya," tulis Abdullah melalui pesan singkat kepada Anadolu Agency.
Abdullah menambahkan, permohonaan PK diajukan oleh Terpidana secara tertulis dan diajukan oleh penasihat hukumnya Josefina A Syukur yang berkantor di Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan, hakim telah menetapkan hari sidang pertama PK tersebut pada Senin 26 Februari 2016 mendatang.
Baca Juga: Isu Diincar Terkait Kasus Narkoba, Ini Kata Maudy Koesnaedi
"Sidang kedua, dilaksanakan seminggu lebih berikutnya, agendanya adalah mendengarkan jawaban dari pihak lawan, dalam hal ini adalah Jaksa," tambah Adbullah.