Suara.com - Air mata Veronica Tan bercucuran pada pertengahan tahun lalu, saat memaklumatkan bahwa ia dan keluarga bersepakat tak melanjutkan upaya banding atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepada sang suami, Ahok.
Namun, ketika hubungan rumah tangga mereka berada di ujung tanduk setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat cerai Veronica, vonis penjara itu kembali dipersoalkan. Ahok, mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung RI.
"Sejak masih menjadi gubernur, kemudian menjadi tersangka, sampai hari ini, kami rasa sudah cukup. Kami tak lagi mau memperpanjang kasusnya,” tutur Veronica terbata-bata dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Mei 2017.
Veronica yang mengatasnamakan keluarga intinya menuturkan, biarlah suami dan ayah dari anak-anaknya tersebut menjalani hukumannya demi kepentingan bersama.
Baca Juga: Ini Cara Penanganan RD kepada Pemain Muda Sriwijaya FC
“Anak-anak dan keluarga mendukung pilihan ini,” ungkapnya.
Namun, situasi berubah tatkala Ahok menggugat cerai Veronica pada hari Jumat, 1 Januari 2018. Gugatan itu membuat kaget banyak orang. Sebab, keduanya dulu dinilai sebagai pasangan serasi yang senasib sepenanggungan.
Selang sebulan sejak proses perceraian bergulir, Ahok dikabarkan mengajukan PK atas kasus penodaan agama yang menimpanya.
Kasus itu bergulir selama masa Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. Dalam kasus itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya 2 tahun penjara.
Karena urung banding, Ahok langsung dimasukkan dalam penjara di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, 10 Mei 2017.
Baca Juga: Isu Diincar Terkait Kasus Narkoba, Ini Kata Maudy Koesnaedi
Sehari sebelumnya, seusai menjalani sidang vonis, Ahok sempat dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Ia baru dipindahkan ke Rutan Mako Brimob pada Rabu (10/5) dini hari.
Namun, akhir pekan lalu, beredar sebuah foto yang bergambar sebuah dokumen yang bertuliskan 'Memori Peninjauan Kembali'.