Suara.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin bersaksi di sidang kasus korupi proyek KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto. Nazar adalah saksi yang dihadirkan jaksa KPK.
Menghadapi kesaksian Nazar, Setnov menuding omongan mantan orang dekat Anas Urbaningrum itu tidak bisa dipercaya. Setnov menyebut Nazaruddin banyak memberikan keterangan palsu atau berbohong.
"Ya kita (masyarakat) tahu Nazarudin bagaimana lah, ya dia (Nazaruddin) banyak bohongnya lah," ujar Novanto sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta, Senin (19/2/2018).
Tak hanya itu, hadir pula mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng yang juga saksi. Novanto menuturkan, kehadiran Mekeng sebagai saksi penting untuk membongkar kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.
Baca Juga: Sidang Setnov, Ganjar Akui Laporkan Proyek e-KTP ke Puan Maharani
"Ada orang Banggar juga kan, paling penting kan itu," kata dia.
Ketika ditanya alasan pentingnya Mekeng dihadirkan, Novanto tak menjawab.
"Ya ada lah itu," tandasnya
Selain Nazaruddin dan Mekeng, JPU dari KPK juga menghadirkan 7 orang lainnya menjadi saksi persidangan dengan terdakwa Setya Novanto.
Mereka adalah Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo, Kepala SPI PT LEN Industri Yani Kurniati, mantan pegawai PT Murakabi Sejahtera Tri Anugrah Ipung F, Mantan Direktur Utama PT Sucofindo Arief Safari, Komisaris PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniwan, Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Adres Ginting dan Mantan Koordinator Keuangan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia PNRI Indri Mediani.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Siap Beberkan Masalah e-KTP di Persidangan
Novanto didakwa menerima uang dari kasus proyek e-KTP sebesar 7,3 juta dolar AS. Novanto saat itu menjabat ketua fraksi partai Golkar diduga melakukan pertemuan bersama-sama dengan pihak lain. Novanto diduga menyalahgunakan kewenangan untuk mengintervensi proses e-KTP.