MUI Jambi: Politik Uang Hukumnya Haram

Adhitya Himawan Suara.Com
Minggu, 18 Februari 2018 | 13:41 WIB
MUI Jambi: Politik Uang Hukumnya Haram
Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA untuk Pilkada 2018 Berintegritas di Jakarta, Sabtu (10/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam Undang-undang itu untuk sanksi tersebut diatur dalam pasal 187 poin A hingga D yang disebutkan bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Sanksi tersebut tak hanya kepada pemberi, namun penerima uang dari kegiatan politik uang itu juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama dengan pihak pemberi.

Selain hukuman kurungan penjara, pelaku politik uang (money politic) juga dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Jambi periode 2018-2023 diikuti oleh dua pasangan calon yang sebelumnya telah ditetapkan komisi pemilihan umum (KPU) kota setempat.

Kedua pasangan peserta yang akan bertarung pada Pilwako Jambi, yakni pasangan Abdullah Sani-Kemas Alfarizi didukung dua koalisi partai, yakni PAN dan PDIP.

Sedangkan pasangan calon Syarif Fasha-Maulana diusung koalisi sejumlah partai politik, yakni Golkar, Nasdem, PKB, PKS, Demokrat, Hanura, PPP, serta partai pendukung Perindo dan PKPI.

Pasangan Abdullah Sani-Kemas Alfarizi dalam penetapan nomor urut peserta mendapat nomor urut satu (1). Sedangkan pasangan Syarif Fasha-Maulana mendapatkan nomor urut peserta dua (2). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI